HM Arum Sabil, saat mengikuti acara sosialisasi PPS. (Foto: KPP Pratama Jember for Tunasnegeri.com)
Tunasnegeri.com – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, mengajak wajib pajak menepis keraguan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Vita, sapaan akrabnya mengungkapkan PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum sepenuhnya menyampaikan hartanya secara benar dan lengkap.
“Masih ada kesempatan selama 3 bulan, hingga batas waktu 30 Juni 2022 bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya melalui PPS,” katanya.
Sementara itu, seorang praktisi Agribisnis dan Pendidikan Indonesia HM Arum Sabil mengungkapkan bahwa tidak semua masyarakat paham teknologi. Sementara, saat ini pembayaran pajak serba digital.

Maka dari itu, Abah Arum yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina APTRI ini berharap para petugas pajak dapat memberikan pelayanan terbaik untuk membantu.
“Harapan saya, guna memudahkan masyarakat dalam disiplin pajak, dari petugas sendiri juga perlu untuk mempersiapkan dalam melayani dan membangun masyarakat,” ujar Abah Arum, pada Rabu (23/3/2022).
Namun, sambung Abah Arum, di sisi lain masyarakat juga tidak bisa terlalu mengandalkan bantuan petugas. Sehingga harus saling menjemput bola.

“Apabila masyarakat memiliki animo semangat yang sama terkait pajak, tidak ada salahnya jika instansi pajak kedepannya membentuk relawan dalam membantu masyarakat,” katanya.
“Besar kecilnya suatu pajak itu proporsional mengikuti harta kekayaan individunya,” sambungnya.
Menurut Abah Arum, yang terpenting adalah jika semua masyarakat memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajaknya, maka selesailah masalah bangsa Indonesia ini. (*)